Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Amnesty International
(Foto: Istimewa)

Amnesty International: Konflik Papua dan Pelanggaran HAM Harus Diakhiri



Berita Baru, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pemerintah Indonesia yang terus gagal mengakhiri konflik di Papua yang telah menyebabkan kematian warga sipil. Pernyataan ini muncul setelah hasil peradilan Mahkamah Rakyat Permanen di London membahas pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Tanah Papua.

“Sudah saatnya komunitas internasional untuk kian mendesak pihak berwenang Indonesia agar mengakhiri kekerasan yang telah berlangsung lama di sana (Papua),” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Senin (1/7/2024).

Usman menilai bahwa pernyataan Mahkamah Rakyat Permanen mencerminkan situasi buruk yang terjadi di Papua. Pemerintah, menurutnya, harus mengevaluasi operasi militer dan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh korporasi untuk memastikan pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua.

Usman juga mengapresiasi adanya pengadilan Mahkamah Rakyat Permanen yang menyoroti kekerasan dan kerusakan lingkungan di Papua. Ia menyatakan, “Kami berharap ini menjadi kesempatan bagi komunitas internasional untuk berdiri dalam solidaritas dengan rakyat Papua, mengakui penderitaan, dan mendukung perjuangan mereka (masyarakat Papua) untuk hak asasi manusia.”

Menurut Usman, inisiatif mengumpulkan dan mencatat informasi dari berbagai sumber tentang pelanggaran HAM di Papua dan mempublikasikannya dapat meningkatkan kesadaran publik. Namun, ia menekankan bahwa inisiatif tersebut tidak bisa menggantikan proses investigasi dan akuntabilitas yang seharusnya.

“Amnesty Internasional Indonesia tetap menyerukan agar Indonesia mematuhi kewajibannya untuk memastikan adanya investigasi yang independen, imparsial, menyeluruh, dan efektif,” ujarnya. Investigasi yang memadai diperlukan agar para pelaku pelanggaran HAM di Papua dapat dibawa ke pengadilan.

Mahkamah Rakyat Permanen menggelar pengadilan atas kekerasan negara dan lingkungan Papua pada 27-29 Juni 2024 di Queen Mary University of London, Inggris. Panel ahli mahkamah ini berasal dari berbagai negara, termasuk Almeida Cravo dari Portugal, Donna Andrews dari Afrika Selatan, Daniel Feirestein dari Argentina, Larry Lohmann dari Inggris, serta tiga orang lainnya.

Dalam sidang tersebut, para ahli mendengar dan melihat pernyataan serta bukti dari berbagai pihak seperti lembaga swadaya masyarakat internasional, organisasi masyarakat sipil lokal, dan kesaksian individu tentang pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan di Papua.

Mahkamah Rakyat Permanen menyatakan bahwa Indonesia telah secara paksa mengambil tanah adat Papua melalui diskriminasi rasial yang mengarah pada penghilangan budaya dan penindasan keras. Termasuk dalam bentuk pembunuhan di luar hukum, penahanan sewenang-wenang, pengusiran, dan degradasi lingkungan.

Lewat peradilan ini, Mahkamah Rakyat mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional lainnya untuk segera bertindak menanggapi situasi di Papua.

Berdasarkan catatan Amnesty Internasional Indonesia, masyarakat adat Papua telah menderita akibat operasi militer yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan pelanggaran HAM lainnya, baik oleh kelompok bersenjata negara maupun non-negara. Sejak Januari 2018 hingga Juni 2024, tercatat ada 128 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban sipil mencapai 236 orang. Pembunuhan oleh pasukan keamanan terjadi dalam 81 kasus yang merenggut 131 nyawa sipil, sementara kelompok bersenjata pro-kemerdekaan terlibat dalam 47 kasus pembunuhan terhadap 105 warga sipil.