Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ambil Alih Ketua BK Disebut Tak Sesuai Prosedur, Ketua DPRD Gresik: Salah Tafsir

Ambil Alih Ketua BK Disebut Tak Sesuai Prosedur, Ketua DPRD Gresik: Salah Tafsir



Berita Baru, Gresik – Ketua DPRD Gresik, Muh Abdul Qodir memastikan pengambilan alih kewenangan ketua Badan Kehormatan (BK) oleh pimpinan DPRD Gresik dari Muhammad Nasir sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan itu, diambil guna menghindari konflik kepentingan. Sebab yang bersangkutan saat ini ikut terseret dalam kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Kramat, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

“Keputusan diambil karena yang bersangkutan juga ikut tersandung sebagai teradu kasus pernikahan manusia dan kambing, dan itu sudah diatur dalam tata tertib kode etik BK DPRD Gresik,” tegas Qodir.

Qodir menyatakan tudingan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik, Ainul Fuad yang menyebut bahwa keputusan mengambil alih ketua BK DPRD Gresik tidak sesuai prosedur adalah salah tafsir.

“Tidak benar dan tak berdasar tudingan itu. Saya kira itu salah menafsirkan, coba dilihat tata tertibnya,” tandasnya.

Menurutnya, selama ini Muhammad Nasir ketika sidang BK DPRD Gresik selalu diundang. Namun karena yang bersangkutan juga diadukan, maka BK berhak meminta keterangan.

Selain Muhammad Nasir, Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto juga diadukan. “Pak Budi juga akan dipanggil BK untuk dimintai keterangan karena juga teradu,” jelasnya.

Sementara Koordinator BK, Mujid Riduan, menyatakan verifikasi pengaduan terhadap Muhammad Nasir dan Nur Hudi Didin Arianto telah rampung dilakukan.

Selanjutnya, pihaknya akan mendatangkan tim ahli dari Universitas Narotama Surabaya terkait kajian kehadiran dua anggota dewan dalam pernikahan nyeleneh tersebut. Apakah masuk pelanggaran kode etik atau tidak.

“Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan, nanti akan dikaji oleh ahli sebelum BK mengambil keputusan,” pungkasnya.