AMAN Desak Implementasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat di Manggarai Timur
Berita Baru, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Barat bersama komunitas Masyarakat Adat di Manggarai Timur menggelar aksi damai di kantor Bupati dan DPRD Manggarai Timur, NTT, Kamis (17/10/2024). Aksi ini adalah bagian dari Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA), yang menuntut pemerintah daerah segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2018 terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, yang dinilai belum berjalan optimal.
Dalam orasinya, Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, mengungkapkan bahwa meski Perda tersebut sudah berusia enam tahun, pelaksanaannya masih tertinggal.
“Perda ini belum diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, akibatnya banyak hak-hak Masyarakat Adat yang terabaikan, dan mereka masih menjadi korban perampasan tanah serta diskriminasi,” tegasnya seperti dikutip dari rilis resmi AMAN, Sabtu (19/10/2024).
Herson Loi menambahkan, berbagai kasus yang melibatkan Masyarakat Adat di Manggarai Timur, seperti konflik Geothermal Pocoleok dan kasus Taman Wisata Alam Ruteng yang menewaskan Mikael Ane, adalah contoh nyata lemahnya perlindungan bagi Masyarakat Adat. “Kasus-kasus ini adalah potret buram kondisi Masyarakat Adat di wilayah Nusa Bunga yang semakin memprihatinkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanis Soge dari Biro Advokasi Hukum dan HAM AMAN Nusa Bunga turut menyoroti diskriminasi dan kriminalisasi yang kerap dialami Masyarakat Adat di berbagai wilayah selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebutkan, tanah adat sering dirampas atas nama pembangunan, dan hak-hak Masyarakat Adat diabaikan.
“Dimana-mana Masyarakat Adat mengalami diskriminasi dan perampasan tanahnya oleh penguasa dan investor, sehingga mereka hidup dalam kemiskinan,” ujar Kanis.
Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat memerlukan payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak mereka. “Undang-Undang Masyarakat Adat adalah solusi, namun hingga kini belum juga disahkan,” cetusnya. Ia juga mengkritik kebijakan Geothermal di Flores, menilai bahwa eksploitasi energi di pulau kecil seperti Flores dapat membawa dampak buruk jangka panjang.
Merespons aksi damai tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Remigius Gonsa Tombo, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan perhatian serius terhadap Masyarakat Adat dengan menerbitkan Perda No. 01/2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 82/2021. “Kami juga telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap Masyarakat Adat di beberapa desa, dan saat ini sedang melakukan verifikasi serta validasi terhadap Masyarakat Adat Gendang Colol,” jelas Remigius.