Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Berdampak Pada Perubahan Kode Etik
Foto: Gedung Merah Putih KPK. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Berdampak Pada Perubahan Kode Etik



Berita Baru, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdampak pada penerapan kode etik dan pedoman perilaku. Sehingga harus melakukan perubahan, sesuai kode etik ASN.

“Kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan Undang-Undang sudah beralih statusnya menjadi ASN, ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).

Tumpak menjelaskan, penerapan kode etik pegawai KPK sebelumnya menggunakan istilah IS KPK. Yakni integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

“Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal IS KPK itu harus kita ubah lagi, sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN,” ucap Tumpak.

Penerapan kode etik itu, lanjut Tumpak, bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi statusnya menjadi ASN. Dia memastikan pihaknya telah menyusun program pengawasan bagi kinerja KPK.

“Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya,” tegas Tumpak.

Sebelumnya,

KPK telah melantik 1.271 pegawai menjadi ASN pada Selasa, 1 Juli 2021. Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK.

Pelantikan ini dilakukan setelah KPK menggelar asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam perjalanannya, 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK telah dipecat dari KPK, meski Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan TWK maladministrasi dan melanggar HAM.