Aksi Tolak Rencana Penurunan UMK 2021, Buruh di Gresik Blokade Jalan Kantor Bupati
Berita Baru, Gresik – Ribuan massa buruh melakukan aksi dan blokade jalan di Kantor Pemda Gresik. Massa aksi yang berjumlah ribuan tersebut membawa sejumlah tuntutan, salah satunya menolak usulan rencana penurunan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Gresik 2021.
Selain itu, ada sejumlah tuntutan yang mereka bawa diantaranya, menaikkan UMK 2021, menolak PP 78 & SE Menaker, membubarkan dewan pengupahan, dan membentuk komite upah buruh.
Selama berjam-jam, para orator melakukan orasi dengan diatas mobil komando, massa aksi dari unsur pekerja itu membawa puluhan spanduk berisikan tuntutan mereka. Massa aksi juga memblokade arus jalan sepanjang depan Kantor Pemkab Gresik tepatnya di Jalan dr. Wahidin. Akibatnya, kemacetan pun terjadi.
“Kami menolak adanya penurunan UMK yang diusulkan Apindo dalam rapat penentuan UMK tahun 2021 oleh Dewan pengupahan Kabupaten Gresik, karena itu sama sekali tidak sesuai dengan hak buruh, dan sama sekali tidak sesui dengan kebutuhan buruh, apalagi penurunannya cukup tinggi,” pekik Syafiuddin Kc dalam orasinya.
Usulan Apindo tersebut, menginginkan UMK 2021 turun menjadi 3.297.030 rupiah dari, dari sebelumnya 4.197.030 rupiah. Itu artinya akan terjadi penurunan besaran gaji sebesar 900.000 rupiah.
Koordinator Aksi Wilayah Pantura, Edo Nugroho dalam aksinya menyatakan, jika pemerintah tetap bersikeras mengesahkan penurunan UMK itu, maka buruh akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak.
“Kami akan tetap menolak penurunan UMK 2021 dan kami siap menginap disini, dan jika pemerintah tetap mengesahkan maka kami akan kembali menggelar aksi yang lebih banyak,” tegasnya.
Hingga petang, massa aksi gabungan dari puluhan komunitas buruh tersebut tetap melakukan aksi dan blokade jalan.