Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi Protes di Makassar Berujung Kekerasan dan Penangkapan

Aksi Protes di Makassar Berujung Kekerasan dan Penangkapan



Berita Baru, Makassar – Protes terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi di Kota Makassar berakhir dengan tindakan represif dari aparat kepolisian. Aksi yang berlangsung hingga malam hari berujung pada kekerasan, termasuk penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan acak terhadap demonstran.

Peristiwa kekerasan ini terjadi di sekitar Kampus Universitas Bosowa (UNIBOS) dan beberapa lokasi lain di kota tersebut. Berdasarkan laporan dari Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat, aparat kepolisian terlihat melakukan tindakan brutal seperti pemukulan dan penangkapan tanpa dasar yang jelas.

“Aparat kepolisian melakukan perburuan liar, penangkapan, dan kekerasan secara acak,” ungkap Tim Koalisi Bantuan Hukum Rakyat dalam siaran persnya, Rabu (28/8/2024).

Hingga saat ini, telah tercatat 32 orang korban kekerasan aparat, beberapa di antaranya mengalami luka parah. Di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Negeri Makassar (UNM), tindakan represif ini terlihat jelas. Di depan UNIBOS, enam orang massa aksi ditahan, salah satunya mengalami luka di bagian kepala. “Saya meminta agar korban dibawa ke Rumah Sakit terdekat, Ibnu Sina, namun pihak kepolisian tidak mengizinkan dan menyuruh korban untuk menunggu,” kata salah satu anggota Paramedis Jalanan. “Polisi menyebutnya sebagai tersangka dan menolak memberikan bantuan medis.”

Video yang beredar menunjukkan perlakuan tidak manusiawi terhadap demonstran, termasuk tidak adanya pertolongan medis untuk korban luka. Di depan Kampus UNM, polisi juga terlihat melakukan kekerasan terhadap anggota paramedis. Selain itu, sebuah unit angkutan umum terbakar setelah terkena percikan api dari selongsong gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.

Hingga pukul 12.35 WITA, tim Bantuan Hukum belum diberikan akses untuk bertemu dengan korban yang ditangkap. Tercatat, ada 32 orang yang ditahan di Polrestabes Kota Makassar. “Penghalangan akses bantuan hukum ini merupakan pembangkangan terhadap penegakan hukum,” tegas Hutomo dari Tim Hukum Kobar Makassar. “Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum, sesuai dengan Peraturan Internal Polri.”

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar mendesak sejumlah langkah tegas sebagai respons terhadap tindakan represif ini, antara lain: pembebasan semua massa aksi yang ditangkap, evaluasi terhadap Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar, serta penyidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian. Kobar juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan aparat selama aksi unjuk rasa.