Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan, Sidang Nelayan Aceh Digelar Kamis
Berita Baru, Jakarta – Seorang nelayan asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Permintaan itu diajukan Nazaruddin karena frustasi akibat pemerintah melarang budidaya ikan di dalam waduk Pusong.
Surat permohonan telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Sesuai jadwal, sidang perdana bakal digelar pada Kamis (13/1) mendatang.
Kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas persyaratan sidang yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh PN Lhokseumawe.
“Berkas sudah kita lengkapi pada Jumat (7/1) lalu,” kata Safaruddin, dikutip dari kumparan, Senin (10/1).
Safaruddin menjelaskan, jadwal sidang perdana untuk kasus ini sudah dikeluarkan pengadilan dengan nomor perkara 2/Pdt.P/2022/PN Lsm.
Dilihat pada laman sipp.pn-lhokseumawe.go.id, sidang perdana tersebut akan digelar Kamis (13/1) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.
“Persidangan permohonan Euthanasia di Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah lengkap dan dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis nanti,” ujar Safar yang juga Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Sementara itu terkait dengan Nazaruddin, kata Safar, kliennya tersebut juga sudah sangat siap untuk mengikuti sidang perdana nantinya.
“Kami penasihat hukum telah mempersiapkan berkas-berkas pendukung untuk persidangan permohonan Euthanasia ini, dan Pak Nazaruddin sendiri saat ini masih pada komitmennya dalam pengajuan Euthanasia,” ungkapnya.