Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Indofarma

Ada Indikasi Pidana dalam Laporan Keuangan Indofarma



Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Temuan ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya selama periode 2020 hingga 2023. Laporan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5).

Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah inisiatif BPK yang dikembangkan dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi pada Indofarma dan anak perusahaannya, serta instansi terkait dari tahun 2020 sampai dengan semester I 2023.

“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” ujar Hendra melalui keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Keuangan BUMN farmasi ini memang sedang berada dalam kondisi yang sulit, bahkan hingga tidak mampu membayar gaji karyawan. Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengakui bahwa gaji karyawannya belum dibayar per Maret 2024.

“Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yeliandriani dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4/2024) lalu.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan saat ini tidak memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan. Meski begitu, Yeliandriani menegaskan bahwa Indofarma telah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai. Pembayaran THR ini sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang diusulkan ke tim pengurus PKPU sementara.

“THR sudah dibayarkan pada 5 April 2024 lalu. Pembayaran tersebut dicairkan secara penuh sesuai perjanjian kerja bersama Indofarma,” tambahnya.

Yeliandriani mengatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh kantor akuntan publik (KAP). Laporan keuangan tahunan untuk tahun buku 2023 juga masih dalam tahap finalisasi audit oleh KAP.

Terkait indikasi penipuan atau fraud, manajemen Indofarma menyerahkan sepenuhnya kepada audit BPK. “Kami belum bisa banyak komentar karena masih ada audit investigasi dari BPK,” ungkap Yeliandriani.