Kasus Ruang Terbuka Hijau di Bandung, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DSG (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, praktik korupsi ini sangatlah miris mengingat pengadaan proyek untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung.
“kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta,” ungkap Febri.
KPK menghitung, total kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai 60 persen dari total nilai proyek yang direalisasikan.
“Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012,” kata Febri dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menjelaskan, DSG juga diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.
“Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan,” jelas Febri.
Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 Milyar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.