Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mahfud Sebut Kasus BLBI Bisa Jadi Pidana

Mahfud Sebut Kasus BLBI Bisa Jadi Pidana



Berita Baru, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, tidak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Mehfud, semua obligor dan debitur juga akan dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI.

“Obligor dan debitur harus menyelesaikan tanggung jawabnya pada negara. Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah,” tulis Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya, (26/8).

Ketua Pengarah Satgas BLBI itu menyebut, ada 48 obligor dan debitur terkait BLBI yang akan dipanggil. Mereka memiliki kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Mahfud mengaku sudah berkomunikasi dengan para penegak hukum seperti, Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Ia memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus ini, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud, apabila debitur dan obligor yang dipanggil mangkir, maka sudah memenuhi unsur pidana korupsi yaitu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

“Kalau debitur mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tukasnya.