Harta Waris Keluarga Tak Kunjung Dibagi, Dua Wanita Asal Gresik Laporkan Saudaranya ke Polisi
Berita Baru, Gresik – Rukinah (56) dan Rukiyati (56), dua warga asal Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik, melaporkan Sudardjo (63), saudaranya sendiri yang tinggal di Desa Ngabetan Cerme, Gresik atas dugaan penggelepan uang sebesar 800 juta hasil penjualan tanah warisan keluarga dari almarhum Saniman Pak Soekardi.
Laporan dua wanita paruh baya itu dilayangkan ke kantor Polres Gresik sekitar jam 10.00 wib. Mereka langsung masuk menuju lantai 3 didampingi oleh dua penasehat hukumnya, yakni Al Ushudi dan Dita Aditya, Rabu 25 Agustus 2021.
Al Ushudi didampingi Dita Aditya selaku penasehat hukum Rukinah dan Rukiyati mengatakan, kasus ini bermula almarhum Saniman Pak Soekardi orang tua dari ahli waris memiliki sebidang tanah seluas 5.050 m² yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Kemudian tanah tersebut terjadi transaksi jual beli pada tanggal 28 April 2021 lalu. Namun pembayarannya melalui salah satu ahli waris yang bernama Sudardjo. Anehnya, uang hasil penjualan tanah tersebut jumlahnya 800 juta dikuasai sepihak dan tidak dibagi pada ahli waris lainnya seperti klien kami ini,” tegasnya.
Klien kami, kata Dita Aditya, sering kali menanyakan tentang uang hasil penjualan tanah tersebut. Namun Sudardjo enggan membaginya. Tidak ada itikad baik dari Sudardjo, kliennya pun akhirnya melapor ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan sebagaimana pasal 372.
“Kami meyakini bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dalam harta waris yang dikuasai oleh saudara Sudardjo. Saya minta pada Polres Gresik agar segera dipanggil, sehingga menemui titik terang. Kasihan ahli waris ini tidak menikmati hasil jual tanah orang tuanya,” pungkasnya.