Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat Bakal Kena Sanksi

Kepala Daerah yang Langgar PPKM Darurat Bakal Kena Sanksi



Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, apabila ada kepala daerah yang melanggar ketentuan pengetatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali, akan dikenakan sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

“Dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mikro darurat bakal dikenakan sanksi administrasi,” kata Luhut dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengungkapkan, dasar sanksi pemberhentian Kepala Daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Luhut menegaskan, bahwa dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut memastikan bahwa gubernur, bupati, dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri serta Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat yang akan berlangsung dari 3 hingga 20 Juli 2021. 

“Semua terintegrasi, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” pungkas Luhut