Ratusan PNS di Lingkungan Pemkab Gresik Naik Pangkat
Berita Baru, Gresik – Bahagia bercampur rasa haru dirasakan ratusan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Bagaimana tidak, sebanyak 526 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan Kenaikan pangkat (SKKP) Periode tanggal 1 April 2021 untuk di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (12/4).
Penyerahan SKKP kenaikan pangkat itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah. Sebelum menyerahkan SKKP, Wabup Bu Min sempat bertanya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik terkait kenaikan gaji saat mereka naik pangkat selevel diatasnya.
“Pak Nadhif, berapa rupiah nominal kenaikan gajinya ketika PNS selama 4 tahun naik pangkat reguler setingkat lebih tinggi tersebut ?,” pertanyaan Wabup Bu Min tersebut disampaikan ketika menyampaikan sambutan.
Oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadhlif pertanyaan Wabu Bu Min dijawab sembari tersenyum, ‘cuma sedikit’ ujarnya tanpa menyebut nilai nominalnya.
Meski demikian, Wabup Bu Min dengan bijak mengajak kepada PNS yang naik pangkat agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu sebagai komitmen di pemerintahan era Gresik Baru.
“Meski kenaikan gajinya tidak banyak, namun pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Hal ini karena komitmen Pemerintahan Gus Yani Bupati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” katanya serius.
Lebih lanjut, Wabup Bu Min mengungkapkan bahwa tidak semua PNS bisa naik pangkat sesuai waktunya. Hal ini tergantung kinerja masing-masing.
“Kalau kinerjanya baik, maka saat pensiun nanti akan selalu dikenang dan bisa dijadikan contoh oleh PNS yang lain. Tentu saja pada masa purna tugas nanti menjadi Husnul Khotimah” katanya.
Sementara Sekda Gresik, Abimanya Poncoatmojo Iswinarno saat membacakan laporan merinci jumlah PNS yang naik pangkat pada periode 1 April 2021 ini sebanyak 526 orang dengan estimasi PNS struktural 240 orang dan PNS fungsional sebanyak 268 orang.
“Selamat kepada yang naik pangkat, semoga anda semakin bersyukur dan meningkatkan kinerjanya. Tidak semua PNS itu bisa naik pangkat tepat waktu. Hal ini tergantung kinerjanya. Banyak PNS yang terpaksa tertunda kenaikan pangkatnya. Ingat naik pangkat bukan hak, anda perlu instropeksi diri,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Sekda bahwa naik pangkat bukan hak, artinya PNS tidak berhak menuntut BKD bila kenaikan pangkatnya tertunda. Kalau gaji itu hak dan anda boleh protes bila gajinya tidak sesuai baik besaran atau waktunya.