Dagang Kebab Sepi, Remaja Gresik Banting Setir Jual Pil Koplo dan Sabu
Berita Baru, Gresik – Berdalih dagangan sepi akibat pandemi Covid-19, seorang penjual kebab di Kabupaten Gresik nekat banting setir jadi pengedar pil koplo dan sabu. Remaja bernama Fikri Ahmad Ramadhan (22), warga Desa Setrohadi RT 10 RW 5, Kecamatan Menganti, Gresik, itu akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka barang bukti berupa pil koplo sebanyak 50 ribu butir dan sabu-sabu seberat 5,18 gram sabu diamankan Petugas BNN Kabupaten Gresik. Oleh pelaku, barang haram itu diedarkan untuk kalangan pelajar di wilayah Gresik Selatan.
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, jajaran anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti di lapangan terkait adanya peredaran pil koplo dan sabu di wilayah Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo.
“Tersangka kami amankan di tempat kosnya. Sebelum ditangkap anggota kami terlebih dulu sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan mengamati gerak-gerik tersangka,” ujarnya, Jumat (12/03).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Supriyanto mengungkapkan, sebagian besar pembelinya dari kalangan pelajar serta orang tua. Dari setiap transaksi jual beli 20 gram sabu, tersangka mendapat upah Rp 1 hingga Rp 2 juta.
“Tersangka Fikri Ahmad Ramadhan mendapatkan pil koplo dan sabu ini berasal dari rekannya yang berinisial ANS seorang bandar yang kini telah menjadi DPO,” ungkapnya.
Diungkapkan lebih lanjut, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni mengirim paket narkoba dengan sistem ranjau. Dimana, penjual dan pembeli terlebih dulu janjian lalu diletakkan ditempat yang telah disetujui.
“Kalau ditotal 50 ribu pil koplo ini harganya bisa mencapai Rp 35 sampai Rp 50 juta,” jelas Supriyanto.
Sementara itu, tersangka Fikri Ahmad Ramadhan mengaku dirinya terpaksa terjun sebagai pengedar narkoba baru tiga bulan. Profesi ini dilakukannya karena kedua orang tuanya sudah bercerai. Sehingga, menjadi tulang punggung keluarga membiayai kedua adiknya yang masih bersekolah.
“Orang tua saya sudah cerai. Adik saya dua, yang satu masih kelas satu SMA dan satu duduk di bangku sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI),” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU nomorn35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta terancam dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.