Resmi, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut dilakukan lantaran masih tingginya kasus aktif Covid-19 di beberapa daerah.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.
“Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Airlangga dikutip kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1).
Airlangga meminta kepada pada kepala daerah agar dapat mengevaluasi tingkat kesembuhan yang berada di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan kasus aktif Covid-19 di atas rata-rata nasional.
“Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit untuk pasien corona yang berada di atas rata-rata nasional. Ini yang diharapkan untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut, dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah mengizinkan mal dan restoran buka hingga pukul 20.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, mal hanya diperbolehkan buka maksimal pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ucap Airlangga.
Sementara itu, Airlangga mengungkapkan aturan pembatasan untuk sektor-sektor lainnya diberlakukan masih sama.
Misalnya, pembatasan tempat kerja dengan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, serta sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.