Lama Beroperasi, PT Angkasa Raya Stell Disinyalir Belum Kantongi IMB
Berita Baru, Gresik – PT Angkasa Raya Steel yang berdiri di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, disinyalir menyalahi aturan. Pasalnya, sejumlah bangunan baja perusahaan yang telah beroperasi lama itu disinyair belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski begitu, PT ARS tetap beroperasi sebagaimana perusahaan pada umumnya.
Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto membenarkan jika PT ARS belum mempunyai IMB.
Dijelaskan Tomi, jika IMB pabrik tersebut telah diurus namun belum kelar, lantaran terdapat dokumen yang belum lengkap.
“Berkas sudah masuk, masih dalam proses. Pemohon belum melengkapi berkas sehingga SK belum keluar,” terang Tomi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (4/1).
Terpisah, perwakilan PT ARS, Alex Vantrika mengaku tidak punya wewenang menyampaikan hal itu. Dirinya akan mengkoordinasikan dengan pihak manajemen.
“Kami tidak punya wewenang terkait hal itu. Kami sampaikan ke manajemen dulu,” ungkap Alex dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Senin (4/1).
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga manyar yang tergabung dalam Paguyuban Manyar Bersatu (PMB) melakukan unjuk rasa di PT ARS pada Senin (4/1) kemarin.
Unjuk rasa warga manyar komplek tersebut dipicu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan itu kepada 33 pekerja yang tidak lain merupakan warga Manyar.