Menteri PPPA: Sepanjang Tahun 2020 Ditemukan 162 Kasus Kekerasan Seksual di Provinsi Aceh
Berita Baru, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyebut, sepanjang tahun 2020 ditemukan 162 kasus kekerasan seksual di Provinsi Aceh. Angka ini berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan anak (SIMFONI PPA) pada tanggal 30 November 2020.
Hal tersebut disampaikan Bintang dalam Webinar Kebijakan dan Aturan Hukum Pencegahan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan melalui Youtube INFID, Rabu, 2 November 2020.
Bintang tidak menyangkal bahwa angka kasus yang terjadi di lapangan bisa saja jauh lebih besar dikarenakan banyaknya kasus yang tidak terlaporkan.
Meskipun berbagai langkah progresif telah dicapai untuk menangani berbagi kekerasan, pada kenyataannya belum ada mekanisme yang khusus spesifik dan berperspektif korban dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
Bintang mengatakan, sebagai leading sektor dari pihak pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus menghimpun dukungan dan menyuarakan bahwa pengesahan dari RUU PKS ini sudah tidak dapat ditunda lagi.
Menurut Bintang, kekerasan seksual memberikan dampak yang luar biasa baik secara fisik maupun psikis kepada korban. “Selain itu kita juga harus dapat melindungi generasi selanjutnya dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar menghapuskan kekerasan seksual,” ujarnya.
Bintang menjelaskan, berbagai tantangan dalam penghapusan kekerasan seksual masih nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti konstruksi sosial dan pemikiran yang ada pada masyarakat.
“Demikian juga kurangnya pemahaman mengenai kekerasan seksual bagi kelompok rentan yaitu anak-anak dan disabilitas dan belum adanya sistem yang berperspektif korban,” jelas Bintang.