Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Telusuri Dugaan Ketua AKD Gresik Tak Netral, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi

Telusuri Dugaan Ketua AKD Gresik Tak Netral, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi



Berita Baru, Gresik – Laporan terkait dugaan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim tidak netral atau memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada memasuki babak baru. Pasalnya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Gresik memastikan bahwa laporan tersebut telah teregistrasi karena syarat formil maupun materil telah terpenuhi.

“Kemarin saat rapat Gakkumdu kita telah membahas empat laporan dugaan pelanggaran kampanye, dua diantaranya telah teregistrasi karena syarat formil dan materil terpenuhi, salah satunya adalah laporan Ketua AKD Gresik,” kata Rofaah, Kordiv Hukum Informasi dan Data Bawaslu Gresik.

Menurut Rofaah, pihaknya saat ini terus mendalami laporan tersebut. Bahkan, Bawaslu Gresik telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi guna meminta klarifikasi.

“Terkait dua laporan dugaan pelanggaran yakni laporan soal Sekcam Tambak Bawean dan Ketua AKD Greik, kita sudah memanggil pihak pelapor dan saksi untuk kita mintai klarifikasi, selanjutnya kita akan panggil pihak terlapor, yang jelas proses investigasi terus berjalan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Irfan Choirie selaku pelapor membenarkan pemanggilan dirinya dan sejumlah saksi oleh Bawaslu Gresik untuk dimintai klarifikasi laporannya terkait dugaan Ketua AKD Gresik tidak netral dengan bentuk mengajak kepala desa menyetorkan data pemilih untuk paslon nomor urut 1 yakni Qosim-Alif.

“Saya dimintai keterangan terkait laporan saya, dan saya sampaikan dengan sebenar-benarnya, saya percaya bawaslu gresik bisa kooperatif dalam menegakkan keadilan pemilu,” jelasnya.