KMS Menolak Upaya Pembusukan KPK Lewat Revisi UU
Berita baru, Surabaya – Komunitas Mahasiswa Surabaya (KMS) menolak upaya pembusukan KPK, terkait revisi UU KPK No. 30 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua presidium KMS Randy Bagus Saputra, mengajak masyarakat Indonesia untuk mempunyai kesadaran kritis, dalam membedah revisi UU KPK. Ia menilai, revisi tersebut tidak disandarkan pada semangat pemberantasan korupsi.
“Bubarkan apa selamatkan KPK?,” ujar Randy saat wawancara redaksi beritabaru.co di Surabaya, Selasa (10/09/2019).
“Setelah kita kaji ada beberapa poin krusial dalam revisi draft rancangan UU KPK yang jauh panggang dari api, seperti tentang kewenangan penyadapan dan independensi KPK,” tambah Randy.
Menurut dia, revisi UU KPK selain tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga disinyalir ada kepentingan elit politik untuk lima tahun kedepan.
“Revisi UU KPK memang ada potensi kongkalikong elit politik dengan para bromocorah yang tidak punya tanggung jawab. Katakanlah untuk melancarkan investasi mega proyek di segala bidang”, pungkasnya.
Oleh karena itu, banyak akademisi kampus besar sudah bersikap tegas penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ini merupakan kesadaran kaum intelektual atas banyaknya kecacatan dibalik revisi UU KPK.
“Presiden Joko Widodo harus segera menanggapi polemik revisi UU KPK yang dianggap rentan melemahkan institusi anti rasuah tersebut, tegasnya.
Selain itu, Randy menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan extra ordinary, maka penanganannya harus extra ordinary pula, artinya korupsi itu penyakit kronis yang merusak tubuh bangsa Indonesia. [Agus]