Gelaran Maulid Nabi FPI dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Didenda 50 Juta
Berita Baru, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif kepada Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab sebesar 50 juta rupiah atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11) malam dan gelaran pernikahan putri Habib Rizieq.
Pemberian denda tersebut disampaikan Satpol PP DKI Jakarta dalam surat dengan nomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah tejadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” demikian isi surat yang ditanda tangani pada Minggu (15/11) itu.
Lebih lanjut, kedua acara yang digelar tersebut dinilai telah melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
“Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ujarnya dalam surat tersebut.
Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
“Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara,” demikian keterangan tertulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun resmi Instagramnya.
Selain itu, Kepolisian juga berharap agar masyarakat tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam berbagai kegiatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.