Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Resmi, Jokowi Tandatangani Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi foto: Detik

Resmi, Jokowi Tandatangani Omnibus Law Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu diteken Jokowi pada Senin (2/11) ini dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Melansir dari laporan yang disampaikan i-News, naskah regulasi dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 itu sekarang sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang menyediakan naskah UU Ciptaker yakni https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

Sebagaimana diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mulai dari masalah substansi, bahkan hingga jumlah halaman yang berubah-ubah. Dan terakhir kali sebelum diteken, ada salah satu pasal yang dikabarkan hilang.

Persoalan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang diperdebatkan oleh publik awal Oktober lalu. Jokowi membantah UU Ciptaker akan menghapus cuti karyawan, UMR, dan jaminan sosial.

Selain itu, kata Presiden Jokowi, tidak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memberikan kemudahan, terutama mengenai perizinan dan akan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tegas Jokowi, Jumat (9/10).