Parlemen ASEAN untuk HAM Minta Presiden Cabut UU Omnibus Law
Berita Baru, Jakarta – Parlemen ASEAN untuk HAM atau ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Omnibu Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober lalu.
“APHR meminta Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan UU ini,” ujar Ketua APHR yang juga anggota parlemen Malaysia Charles Santiago, Kamis (15/10).
Charles menjelaskan bahwa tujuan dari Omnibus Law ini jelas yaitu untuk mendongkrak investasi asing dengan mengorbankan hak-hak demokratis, hak buruh, dan lingkungan hidup.
“UU ini tidak didasarkan atas ilmu ekonomi, melainkan oportunisme semata,” kata dia.
Charles meminta Presiden Jokowi menyusun Rancangan UU baru yang memenuhi kewajiban HAM di Indonesia. Ia meminta UU baru ini pun disusun bersama serikat-serikat buruh dan masyarakat sipil.
“Sementara itu, ia (Presiden Jokowi) menjamin keamanan para pengunjuk rasa damai,” kata Charles.
Sebelumnya, sejumlah investor global juga menyampaikan kekhawatiran mengenai isi UU Cipta Kerja.
Mereka antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, serta manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management. Secara keseluruhan mereka adalah 35 investor global dengan total aset kelolaan mencapai US$4,1 triliun.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan Lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, perwakilan komunitas investor tersebut. (*)