Diduga Korupsi, 2 Pegawai BKPSDM Muratara Ditahan Kejaksaan
Berita Baru, Lubuk Linggau – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah Menahan 2 (dua) orang Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan Inisial Tersangka H, SH, MSi jabatan Kepala Bidang Manajemen dan Kepegawaian dan Inisial R.O.Y, SE sebagai Bendahara Pengeluaran, pada Selasa (13/10) lalu.
Para Tersangka, ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 (1) UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Jaksa Penyidik melakukan penahanan dengan alasan objektif maupun subjektif antara lain adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penjelasan tertulis Kejari Lubuk Linggau, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial dengan anggaran Rp900 juta pada APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017.
“Pencarian diduga dilakukan para tersangka dengan cara antara lain membuat SPJ fiktif, maupun waktu dan tempat pelaksanaan tidak sesuai dengan Nota Pertanggung jawaban keuangan dengan kegiatan dilakukan pada tahun 2016, sementara DPA-nya baru keluar tahun 2017”. Jelas Willy.
Willy menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendapatkan tambahan tersangka lainnya dalam perkara ini.