Produk Sel Surya Indonesia Dibebaskan BMTP oleh India
Berita Baru, Jakarta – Produk sel surya produksi Indonesia dibebaskan dari perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/safeguard duty) oleh Pemerintah India.
Menurut keterangan Kementerian Perdagangan RI, keputusan pembebasan tersebut diambil Directorate General of Trade Remedies (DGTR) selaku otoritas India berdasarkan laporan temuan akhir atas penyelidikan peninjauan kembali (review) BMTP produk sel surya yang dirilis pada 18 Juli 2020.
“Pembebasan dari perpanjangan pengenaan BMTP oleh DGTR India dikarenakan pangsa pasar impor Indonesia di India untuk produk sel surya Indonesia masih berada di batas aman atau berada di bawah 3 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kemendag di akun twitter resminya, Senin (31/8).
DGTR India, lanjut Kemendag menginisiasi penyelidikan tersebut sejak 3 Maret 2020 atas permohonan Indian Solar Manufacturer’s Association (ISMA). Penyelidikan ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan BMTP selama dua tahun yang berakhir pada 29 Juli 2020.
“Pemerintah dan eksportir sel surya Indonesia terus bersikap kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan. Pemerintah juga telah menyampaikan sanggahan kepada India dan meminta agar Indonesia dibebaskan dari BMTP,” katanya.
Kemendag menilai dengan keputusan tersebut dapat menjadi momentum bagi eksportir tanah air untuk terus menggenjot ekspor sel surya ke India. Kemendag berharap perusahaan dan asosiasi terkait dapat memanfaatkan peluang ini secara optimal.