Debu Perusahaan Bongkar Muat Batubara Ancam Pernafasan Anak, Warga Datangi Kantor DPRD Gresik Tuntut Relokasi
Berita Baru, Gresik – Ratusan warga lintas tiga desa yang terdiri dari Kelurahan Kemuteran, Lumpur, dan Kroman meluruk Kantor DPRD di Jalan Wachid, Hasyim, Gresik.
Mereka yang terdiri dari kalangan anak-anak, pemuda hingga orang tua mendatangi gedung wakil rakyat dengan tuntutan relokasi perusahaan batu bara PT GJT (Gresik Jasatama) dan menuntut hidup sehat bebas dari debu batu bara.
“Kita ingin anak cucu kita sehat tanpa polusi GJT,” teriak massa aksi.
Sebelumnya, aktifitas bongkar muat batu bara di PT GJT sejak November 2019 telah diberhentikan. Namun, pada tanggal 12 Agustus 2020 kembali lagi beroperasi.
Kemudian perwakilan warga ditemui oleh pihak terkait dengan pimpinan ketua DPRD Gresik, Kapolres Gresik, dan Dan Dandim 0817.
Saat audiensi, Hesti salah satu perwakilan warga menjelaskan, pihaknya bersama warga terdampak sangat keberatan dengan operasi GJT ini.
“Ini tentang kesehatan kami, harta bapak tujuh turunan, tidak akan memberhentikan taruh nyawa anak kami. Hampir setiap hari anak di kawasan PT. Gresik Jasatama ini sesak nafas,” terangnya dihadapan perwakilan beberapa instansi pemerintah dan perusahaan.
Hesti mengibaratkan tuntutannya, Ibarat perjodohan, kami sudah tidak percaya dengan GJT. Tidak hanya Tiga desa terdampak, Lumpur, Kemuteran, Kroman. tapi sebenarnya banyak desa.
“Semua perlatan rumah tangga menghitam, logikanya, kali 24 jam, kali seminggu, sebulan sampai 15 tahun,” katanya. Selasa (18/8).
Hesti dengan berkaca-kaca menyampaikan aspirasi dari warga yang meraskan debu batu bara milik PT Gresik Jasatama.
“Disini siapa yang mau tinggal disana, kalau tidak ada yang mau kok tega-tega nya. Ini dholim,” jelas Hesti.
Bahkan, menurut Hesti, hasil rapat terakhir memberhentikan dan relokasi tapi tidak ada tindak lanjutnya.
“Sudah ada warga kena penyakit, gangguan paru-paru, dan pernapasan, hingga ada yang meninggal,” papar Hesti.
“Kami datang ke DPRD ini dengan tuntutan yang sama seperti tahun 2015, tentang bongkar muat batu bara pindah, tuntutan kami tidak muluk-muluk hanya ingin udara bersih. Bagaimana anak-anak kami kedepannya tidak ada yang mengalami telinganya hitam akibat debu batu bara. Rumah saya meski berjarak satu kilo itu saja sudah ada bekas batu bara banyak,” tutup Hesti.
Sementara, juru bicara warga, Lutfi Hilmi juga meyampaikan, saat dirinya didatangi Kasat Intel Polda, dengan mengamankan objek vital.
“Ini pengalihan isu, kapan kami merusak objek vital, ini tolong dihentikan, bahkan ini ada mounya,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Gresik, Sholahuddin menyampaikan, GJT sudah melanggar sepihak, tidak mempunyai dasar IMB. Maka akan kami tutup.
“Ini ada Satpol PP sebagai eksekusi dari Perda. Meski GJT dengan kapasitas ijin pusat, kami juga punya kewenangan Undang-undang Daerah,” jelasnya.
Audiensi ditutup dengan ketua DPRD Fandi Akhmad Yani dengan memutuskan pemberhentian bati bara PT. Gresik Jasatama.
“Batu bara Harus dihentikan,” tutup Yani.
Menyambut hasil positif pada audiensi tersebut, warga selanjutnya bersorak rinang dan kembali melantunkan sholawat sembari membubarkan barisan.