Istana Bantah PP 41/2020 Sebagai Upaya Pelemahan KPK
Berita Baru, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa PP Nomor 41/2020 merupakan pelaksanaan amanat UU KPK Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C, Senin (10/8).
Yang pada intinya, menurut Dini, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN dan dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN maka dalam jangka waktu paling lambat 2 dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
Dini juga menilai bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara.
“PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dini menyampaikan bahwa PP No. 41 Tahun 2020 mengatur pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Pengangkatan dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan.
”Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN, tidak akan mengalami penurunan,” pungkasnya di akhir rilis.