Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Provinsi Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19

Provinsi Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19



Berita Baru, Papua – Gubernur Provinsi Papua memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19. Keputusan disampaiakn melalui surat edaran tertanggal pada 2 Juli 2020.

Masa Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa point yang menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan oerpanjangan masa Tanggap Darurat, diantaranya:

  1. Memperpanjang kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah, mulai tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020, dengan tetap menjamin kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan diseluruh strata dan jenjang pendidikan.
  2. Kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan dari Kementerian Agama RI. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Satpol PP melakukan pengecekan/sidak, bekerja sama dengan remaja atau pemuda Gereja/Masjid/Vihara/Pura dalam penerapan protokol Kesehatan.
  3. Memperketat pembatasan aktifitas masyarakat diluar rumah pada tempat atau fasilitas umum, pasar/usaha ekonomi mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIT, dengan melaksanakan protokol kesehatan : pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Pemberlakukan aktivitas diluar rumah mulai berlaku tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020. Bupati atau Walikota bertanggung jawab mengawasi dan menindaklanjuti dengan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 di daerah masing-masing.
  4. Membatasi aktivitas sosial budaya seperti; konser, pertunjukan, pesta perkawinan dan kegiatan sejenis yang mengumpulkan orang lebih dari 5 orang;
  5. Memperketat aktivitas pelaku usaha mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIT.