Provinsi Papua Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19
Berita Baru, Papua – Gubernur Provinsi Papua memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19. Keputusan disampaiakn melalui surat edaran tertanggal pada 2 Juli 2020.
Masa Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 28 hari (dua kali masa inkubasi) mulai tanggal tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa point yang menjadi bahan acuan dalam pelaksanaan oerpanjangan masa Tanggap Darurat, diantaranya:
- Memperpanjang kegiatan belajar-mengajar dan aktivitas perkuliahan dari rumah, mulai tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020, dengan tetap menjamin kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan diseluruh strata dan jenjang pendidikan.
- Kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap mengikuti protokol Kesehatan dari Kementerian Agama RI. Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Satpol PP melakukan pengecekan/sidak, bekerja sama dengan remaja atau pemuda Gereja/Masjid/Vihara/Pura dalam penerapan protokol Kesehatan.
- Memperketat pembatasan aktifitas masyarakat diluar rumah pada tempat atau fasilitas umum, pasar/usaha ekonomi mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIT, dengan melaksanakan protokol kesehatan : pakai masker, cuci tangan, jaga jarak. Pemberlakukan aktivitas diluar rumah mulai berlaku tanggal 4 Juli s/d 31 Juli 2020. Bupati atau Walikota bertanggung jawab mengawasi dan menindaklanjuti dengan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 di daerah masing-masing.
- Membatasi aktivitas sosial budaya seperti; konser, pertunjukan, pesta perkawinan dan kegiatan sejenis yang mengumpulkan orang lebih dari 5 orang;
- Memperketat aktivitas pelaku usaha mulai pukul 06.00 s/d 17.00 WIT.