UIN Sunan Kalijaga Ringankan Beban UKT Mahasiswa
Berita Baru, Yogyakarta — Pelaksana Tugas Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Plt. Rektor UIN Suka) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meringankan beban UKT mahasiswa di tengan pandemi Covid-19. Keputusan kali ini berupa pemotongan 10% dari nominal UKT yang harus dibayar Mahasiswa UIN Suka.
“Sebagai Wujud rasa empati dan kepedulian atas dampak wabah bencana Covid-19,” tulis dalam Surat Edaran dengan Nomor 114.2 Tahun 2020 yang diterima Berita Baru, (17/6).
Dalam SE yang ditandatangani Sahiron selaku Plt. Rektor UIN Suka, dijelaskan bahwa kebijakan itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 515 Tahun 2020 dan Keputusan Rektor UIN Suka Nomor 114 Tahun 2020 tentang keringanan UKT.
“Rektor Universitas Islam Negeri Yogyakarta memberi kebijakan keringanan UKT Sebesar 10 persen (10%) sesuai dengan ketentuan dan syarat,” ungkapnya.
Berikut ketentuan dan syarat keringanan UKT mahasiswa UIN Suka sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 114 Tahun 2020.
Pertama, mengajukan surat permohonan kepada Rektor yang dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan sebagai berikut:
- Syarat Umum:
- Scan surat permohonan keringanan UKT
- Scan Kartu Keluarga
- Scan KTP orang tua atau wali mahasiswa, atau identitas lain yang berlaku
- Scan Kartu Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga
- Scan surat pernyataan kebenaran semua dokumen bermaterai Rp6000.
- Syarat Pilihan:
- Scan surat keterangan dari kepala desa/lurah tentang perubahan kondisi ekonomi/kematian, atau
- Scan surat keterangan sakit dari rumah sakit/puskesmas/poliklinik, atau
- Scan surat keterangan PHK
Kedua, permohonan dikirim melalui e-mail fakultas masing-masing paling lambat tanggal 6 Juli 2020:
- Fakultas Adab dan Ilmu Budaya: fadib@uin-suka.ac.id
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi: fd@uin-suka.ac.id
- Fakultas Syariah dan Hukum: syariah@uin-suka.ac.id
- Fakultas Tarbiyah dan Keguruan: ftk@uin-suka.ac.id
- Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam: ushuluddin@uin-suka.ac.id
- Fakultas Sains dan Teknologi: fst@uin-suka.ac.id
- Fakultas Ilmu Sosial dan Bisnis Islam: febi@uin-suka.ac.id
Dengan tembusan Rektor UIN Sunan Kalijaga melalui alamat email rektor@uin-suka.ac.id
Ketiga, Keringan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya adalah Pejabat Negara, Anggota DPR/DPD/DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, TNI/POLRI, Hakim, Pegawai/Karyawan BUMN/BUMD dan pegawai yang tidak terdampak bencana Covid-19.
Keempat, Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada Mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, Program beasiswa santri berprestasi (PBSB), beasiswa dari instansi, dan mahasiswa yang berada di UKT 1 atau mendapat banding UKT