PSBB Kabupaten Buol Disetujui Menkes
Berita Baru, Jakarta — Usulan mengani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah saat sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
PSBB dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 di kabupaten tersebut. Keputusan itu sudah ditetapkan Menkes pada tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Buol saat ini mengalami peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh karenanya, PSBB dirasa sudah harus diterapkan di kabupaten itu.
Sebelum PSBB di Kabupaten Buol ditetapkan, tentunya dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam, terutama aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” terang Terawan Agus Purwanto di Jakarta, Sabtu (9/5) dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Setelah keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Buol harus melakukan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakat sekitar.
Menurut Kemenkes, PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran virus Korona.
Beberapa persiapan dalam rangka pelaksanaan PSBB pemerintah Kabupaten Buol sudah mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.