Rendahnya Komitmen Pemda Terhadap Pendidikan Anti Korupsi
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyebut komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) masih rendah.
Menurut catatan komisi anti-rasuah tersebut sampai akhir April 2020, baru terdapat 23 persen atau 127 dari 542 Pemda yang telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagai dasar pelaksanaan PAK.
Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati menyebutkan baru ada 6 Peraturan Gubernur, 24 Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan PAK di daerahnya.
KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen pemda tersebut. Hal itu menunjukkan dorongan pemda untuk institusi pendidikan sangat kurang. Padahal institusi pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah.
“Harapannya, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam membangun karakter generasi muda”. Jelas Ipi.
Oleh karena itu KPK terus berupaya mendorong komitmen kepala daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa. [Hp]