Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ombudsman RI Desak Menaker Segera Terbitkan Revisi Aturan JHT

Ombudsman RI Desak Menaker Segera Terbitkan Revisi Aturan JHT



Berita Baru, Jakarta – Ombudsman RI mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah segera merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, kebijakan tersebut menuai polemik bagi pekerja.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan terdapat tiga isu krusial yang harus menjadi perhatian soal JHT, mulai dari penyusunan kebijakan, teks dan konteks kebijakan, serta strategi pemberlakuannya ke depan.

“Partisipasi para pihak itu berintikan tiga hak prosedural, yakni diundang dan didengar, kedua hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga untuk memperoleh jawaban atas pendapat yang diberikan. Dari komunikasi dengan serikat pekerja, partisipasi yang ada tidak bermakna, masih sebatas formalitas dan terbatas cakupannya,” kata Robert dalam keterangan resminya, Selasa (22/02/2022).

Robert menilai landasan filosofis dan yuridis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 relatif kuat dan ideal. Namun, landasan sosiologisnya tidak tertangkap dengan baik.

“Suatu kebijakan yang baik harus meresonansi suasana kebatinan publik. Nah, apakah permenaker itu sensitif dengan kerentanan hidup pekerja. Jelas, pekerja mengalami tekanan PHK, kenaikan UMP yang tertahan tahun ini, serta inflasi yang menggerus daya beli pekerja di tengah minimnya tabungan nyata yang ada,” kata Robert.

Selain itu, Robert berpendapat narasi pemerintah yang menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menjadi alternatif tidaklah tepat. Pasalnya, JKP tidak inklusif karena cakupannya terbatas kepada pekerja formal yang terkena PHK.

Terakhir, Robert menilai seharusnya pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut harus memasuki masa transisi selama lebih dari satu tahun. Hal ini dilakukan lantaran pandemi covid-19 masih menghantui perekonomian Indonesia.

Dengan masa transisi yang lebih panjang, kata Robert, dapat menjadikan JKP sebagai bantalan sosial dan ekonomi jangka pendek untuk pekerja.

“Sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti kerja, mereka tentu tidak bisa memperoleh JKP seketika karena masa iuran paling sedikit 12 bulan atau 24 bulan dan telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut sebelum PHK,” jelas Robert.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan main JHT terbaru. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi agar JHT dapat diambil pekerja dengan mudah ketika mereka mengalami PHK.

“Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” papar Pratikno.

Di sisi lain, Jokowi meminta pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif di tengah pro-kontra aturan terbaru JHT. Hal tersebut dibutuhkan demi menjaga iklim investasi, sehingga dapat membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

“Bapak presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” jelas Pratikno.