Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PSBB di Gresik Bakal Berlaku di 11 Kecamatan

PSBB di Gresik Bakal Berlaku di 11 Kecamatan



Berita Baru, Gresik – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik bakal di berlakukan di 11 Kecamatan dari total 18 Kecamatan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi, mengaku belum bisa menyebutkan mana saja 11 kecamatan bakal diberlakukan PSBB, karena pemkab masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.

“Semua masih menunggu Pergub Jatim. Rencana malam ini akan diputuskan, termasuk kami,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Senin (20/4).

Pergub, kata dia, dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakuan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil 3 Kepala Daerah salah satunya Gresik untuk membahas PSBB) di wilayah setempat terkait semakin meluasnya COVID-19.

Dalam pertemuan yang di gelar tertutup tersebut, Kabupaten Gresik menyepakati pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah.