Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Gresik Berhentikan Panwascam dan PDK
Berita Baru, Gresik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik memberhentikan sementara Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) dan PDK (Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan) sejak 31 Maret 2020 kemarin. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Pemberhentian tersebut disampaikan Bawaslu Gresik melalui surat edaran Bawaslu Gresik dengan nomer 006/K.JI-06/HK.01.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara panitia pemilihan umum kecamatan dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 se Kabupaten Gresik.
Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi membenarkan perihal pemberhentian jajaran Panwascam dan staff, sekaligus PDK di seluruh kecamatan se Kabupaten Gresik.
“Ya benar, Panwascam dan PDK sementara waktu diberhentikan dan sementara tidak ada kegiatan sambil menunggu perkembangan dari pusat,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Rabu (1/4).
Sehingga, hal ini berdampak pada penerimaan honorarium.
“Untuk honor Panwascam terakhir untuk Maret 2020. Sedangkan honorarium Panwaslu hanya diberikan kepada para petugas yang dilantik sebelum 15 Maret 2020. Selama diberhentikan sementara, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa tidak mendapat honorarium,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Gresik telah menunda sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 akibat pandemi Covid-19 yang kian meluas.