Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Sapi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Sapi



Berita Baru, Garut – Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial pengadaan sapi bunting dari Kementerian Pertanian.

Sugeng Hariadi mengatakan jumlah tersangka dalam kasus korupsi tersebut masih sangat mungkin bertambah karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.

“Empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Tapi kami belum bisa mengungkap identitas mereka yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, Kamis (11/3).

Menurut Sugeng, perbuatan keempat tersangka yang terdiri dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pengusaha mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 800 juta.

Sugeng juga memastikan proses hukum akan dilakukan sebagaimana mestinya, meskipun seiring berjalannya proses hukum, para tersangka setidaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Lebih lanjut Kejarin Garut juga mengungkapkan pihaknya akan terus berusaha semaksimal mungkin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut.

“Tapi kita lakukan pelan-pelan dan tenang agar tidak ada intervensi dai pihak mana pun. Dan kita tentunya akan membuka secara jelas saat perkaranya masuk persidangan untuk menghindari kegaduhan, dengan tetap melakukan tugas yang harus kita lakukan,” terangnya.

Sebagai informasi, bantuan sosial sapi bunting diterima Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan di tahun 2015. Anggaran yang dikeluarkan saat itu, diketahui sebesar Rp 2,43 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, bantuan sosial sapi bunting itu diserahkan dinas terkait kepada dua kelompok tani di Kecamatan Cilawu dan Cisurupan. Bantuan dalam bentuk sapi indukan itu, setiap kelompok taninya seharunya mendapatkan 120 ekor.

Berdasarkan penyelidikan pihak kejaksaan, diduga bantuan yang diterima dua kelompok tani itu nilainya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak yang disetujui pemerintah. Saat itu, hasil penyelidikan pihak kejaksaan menunjukkan bahwa ada selisih harga yang diduga berpotensi merugikan negara.