Mappilu PWI Pamekasan Akan Libatkan Masyarakat Relawan Awasi 1.270 TPS Pilkada
Pamekasan, Berita Baru – Menjelang pelaksanaan pilkada 2024, aroma ketidaknetralan penyelenggara mulai terlihat ke permukaan. Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memecat sekitar 10 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena tidak mampu menjaga netralitas. Mereka diduga terlibat kampanye dan memakai baju salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wabup Pamekasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Pamekasan Imam S. Arizal mengaku tidak kaget. Pasalnya, dari pelaksanaan pemilu ke pemilu, selalu ada kasus serupa. Adanya penyelenggara yang main mata dengan kandidat ini dinilai bukan barang baru di kota batik.
“Pada pilkada 2018 lalu, ada sekitar 5 KPPS yang dipecat KPU Pamekasan karena tidak netral. Pada pemilu legislatif 2024, KPU Pamekasan juga pecat 2 anggota PPS (panitia pemungutan suara, red) karena hadir dan menerima amplop pada pertemuan dengan salah satu calon anggota DPRD,” kata Imam S. Arizal, Kamis (21/11/2024).
Tidak hanya itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memecat Sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Pamekasan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Bahkan, kalau mau ditarik jauh ke belakang, pada DKPP juga pernah memecat seluruh komisioner KPU Pamekasan pada pelaksaan pilkada 2013 karena dinilai tidak profesional dan berpihak.
Fakta-fakta tersebut, lanjut Imam, membuat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara berkurang. Ketidaknetralan dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara ini dinilai dapat menghancurkan nilai-nilai demokrasi.
Karena itulah, untuk mewujudkan pilkada Pamekasan 2024 yang berkualitas, tidak cukup kiranya memasrahkan kepada penyelenggara. Perlu pelibatan masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi perilaku penyelenggara di semua tahapan. Apalagi saat ini sudah memasuki pekan terakhir sebelum pemungutan suara.
“Mappilu PWI Pamekasan akan melibatkan masyarakat relawan untuk mengawasi langsung pelaksanaan pilkada di 1.270 tempat pemungutan suara (TPS). Mereka akan kami bekali pengetahuan dasar tentang pemantauan dan pengawasan partisipatif,” tegas alumnus PP Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep tersebut.
Pelibatan masyarakat relawan dalam mengawasi pelaksanaan pilkada ini sah secara hukum sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Selain itu, Mappilu PWI Pamekasan juga menjadi salah satu lembaga yang sah dan sudah terakreditasi KPU Pamekasan sebagai pemantau pilkada 2024.
“Mappilu PWI Pamekasan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif selama pelaksanaan pilkada 2024. Jika terbukti ada pelanggaran, catat dan dokumentasikan, selanjutnya kami akan laporkan baik ke Bawaslu atau pun ke DKPP,” pungkasnya.