Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kontroversi Tindakan Ivan Sugianto dan Keterlibatan TNI dalam Bisnis Pengamanan Hiburan Malam Menjadi Sorotan

Kontroversi Tindakan Ivan Sugianto dan Keterlibatan TNI dalam Bisnis Pengamanan Hiburan Malam Menjadi Sorotan



Berita Baru, Jakarta –  Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan berita mengenai Ivan Sugianto, seorang pengusaha sekaligus orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya. Ivan diduga memaksa seorang siswa untuk melakukan tindakan tidak pantas, seperti sujud dan menggonggong di hadapan publik. Kejadian tersebut terkait perselisihan antar siswa dari SMA Gloria 2 Surabaya dan SMA Cita Hati Surabaya, di mana anak Ivan terlibat.

Dalam video yang tersebar, Ivan tampak didampingi oleh beberapa orang berbadan tegap, sebagian di antaranya disebut sebagai anggota Asosiasi Petinju Indonesia Jawa Timur. Peristiwa ini memicu perhatian publik yang menilai tindakan tersebut melampaui batas.

Setelah kejadian, Ivan mengunggah video klarifikasi yang menyebutkan bahwa banyak fitnah yang menimpanya dan permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, publik masih mencurigai adanya keterlibatan pihak lain setelah beredarnya foto Ivan bersama seorang perwira TNI berpangkat kolonel di dalam mobil. Spekulasi meningkat terkait dugaan hubungan Ivan dengan TNI dalam bisnis pengamanan hiburan malam.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Tetap Profesional

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis pengamanan hiburan malam. Mereka menegaskan bahwa TNI harus menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam bisnis apa pun, termasuk pengamanan, sesuai dengan Pasal 39 huruf C UU TNI yang melarang prajurit aktif TNI untuk berbisnis.

Koalisi menyoroti bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis pengamanan, khususnya sektor hiburan malam, dapat mengganggu fokus utama TNI dalam menjaga pertahanan negara dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Pendekatan sekuritisasi dalam pengamanan hiburan malam ini sangat berisiko dan mencoreng citra profesionalisme TNI,” ujar perwakilan Koalisi.

Lebih lanjut, mereka menyoroti keterlibatan TNI dalam pengamanan industri sumber daya alam, seperti di PT Freeport Indonesia di Papua dan beberapa proyek strategis nasional lainnya. Keterlibatan ini dianggap menciptakan preseden buruk dan mencederai kepercayaan publik.

Revisi UU TNI: Ancaman terhadap Profesionalisme

Pada Juli 2024, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengajukan usulan perubahan UU TNI yang akan menghapus larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis. Koalisi menilai usulan ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan tugas utama TNI, yakni menjaga kedaulatan negara. Menurut Koalisi, penghapusan pasal ini justru membuka pintu bagi praktik bisnis ilegal yang lebih luas.

“Kami sangat menolak rencana perubahan UU TNI yang mengizinkan prajurit aktif berbisnis. Ini akan semakin memperburuk keterlibatan TNI dalam dunia bisnis, khususnya pengamanan, yang merugikan masyarakat luas,” tegas Koalisi.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam bisnis pengamanan hiburan malam di Surabaya. Mereka juga meminta Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI tersebut.

Selain itu, Koalisi mendorong agar Presiden dan DPR RI segera memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024-2029, guna memperkuat profesionalisme TNI dan menegakkan aturan yang melarang keterlibatan TNI dalam bisnis.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi seperti SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, WALHI, dan sejumlah organisasi lainnya.