Dampak Pembangunan PIK 2 dan Pelanggaran HAM di Kabupaten Tangerang
Berita Baru, Jakarta – Kericuhan terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah kecelakaan melibatkan truk tanah dari proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Insiden tersebut melukai seorang anak berusia 9 tahun, yang kakinya terlindas truk. PIK 2 merupakan salah satu dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024, dengan seluruh pendanaan berasal dari sektor swasta.
Truk-truk tanah kerap lalu lalang di kawasan pemukiman warga, bahkan di luar jam operasional proyek, menambah keresahan masyarakat setempat. Akibat kecelakaan ini, terjadi kericuhan yang berujung pada penangkapan 22 warga oleh Polres Metro Tangerang.
Menurut laporan LBH Jakarta pada 10 November 2024, kerusuhan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan dampak buruk dari penetapan PIK 2 sebagai PSN yang sejak awal telah menuai kritik. Proyek yang semula diharapkan mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan masalah sosial-ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami melihat bahwa pembangunan PIK 2 sebagai PSN bukanlah solusi. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan, proyek ini justru merampas ruang hidup warga dan memunculkan berbagai pelanggaran HAM,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Lebih lanjut, pembangunan PIK 2 dianggap kontradiktif dengan dasar hukum Proyek Strategis Nasional. Praktik perampasan lahan, intimidasi terhadap warga yang menolak, hingga kriminalisasi, menjadi pola yang sering terjadi dalam pelaksanaan PSN di Indonesia.
Pelanggaran lain juga muncul terkait operasional truk tanah di luar jam yang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Truk yang seharusnya beroperasi dari pukul 22:00 hingga 05:00, justru kerap melintas pada waktu lain, mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan jalan.
“Kami turut prihatin terhadap korban anak berinisial ANP (9 tahun) yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak terkait. Pemerintah Kabupaten Tangerang dan perusahaan harus bertanggung jawab atas kesehatan dan masa depan korban,” ungkap narasumber tersebut.
Sebagai respon terhadap situasi ini, pihak terkait meminta evaluasi terhadap penetapan PIK 2 sebagai PSN, serta penghentian sementara proyek. Mereka juga mendesak agar tindakan represif terhadap warga dihentikan dan meminta pembebasan 22 warga yang ditangkap.
Tuntutan lain yang diajukan termasuk pencabutan status PIK 2 sebagai PSN dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis nasional yang bersumber dari pembiayaan swasta, demi melindungi hak-hak warga terdampak.