Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil
Kemendag saat meninjau ketersdiaan bahan pokok (Foto:Kemendag)

Kemendag Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di tengah situasi wabah pandemi virus corona (Covid-19).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Suhanto dalam keterangan persnya di Graha BNPB, Rabu (26/3) mengatakan dalam kondisi darurat Covid-19 saat ini pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bahan pokok.

“Untuk itu, diharapkan dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik,” ujar Suhanto.

Berdasarkan pantauan Kemendag, menurut Suhanto, pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil.

“Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya, hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan,” jelasnya.

Saat ini komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4 persen dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg atau 42,25 persen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp12.500/kg, dan cabe rawit merah naik 8,45 persen menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya.

“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” ungkap Suhanto.

Suhanto menyampaikan Pemerintah telah melakukan beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton.

“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini, serta terus melakukan pengawasan secara intensif. Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, tentu akan ditindak tegas,” pungkasnya.