BMI Kecam Tindakan Penangkapan Buruh di Banten
Berita Baru, Jakarta – Kelompok buruh di Banten yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten melakukan demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (04/3).
Namun, usai demonstrasi aparat kepolisian menangkap 11 buruh yang ikut dalam aksi tersebut.
Menanggapi hal ini, Bintang Muda Indonesia (BMI) mengecam keras tindakan aparat kepolisian atas insiden penangkapan tersebut.
Nama-nama yang tertangkap yaitu, Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana,Rustam Effendi, Galih Wawan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional BMI, Farkhan Evendi, menilai tindakan penangkapan tersebut tidak pantas, karena demonstrasi yang dilakukan buruh merupakan tindakan yang dijamin dalam konstitusi
“Seharusnya pihak kepolisian bertindak sebagai pengawal jalannya demontrasi serta memberikan jaminan keamanan ketika para buruh hendak bertemu dan menyampaikan aspirasinya secara langsung dihadapan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritabaru.co
Lebih lanjut, BMI menyatakan dukungannya secara penuh terhadap kaum buruh maupun elemen lain yang ingin bergerak menolak Omnibus Law.
“Melalui Omnibus Law malah menghadirkan masalah baru ditengah kompleksitas masalah yang dihadapi buruh selama ini,” ujarnya.
Menurut BMI, Kelompok buruh merupakan sesuatu yang rentan dalam rantai industri yang seharusnya menjadi prioritas utama yang harus dilindungi oleh pemerintah dalam persinggungannua dengan pengusaha dan investor.
“Atas dasar ini, Bintang Muda Indonesia (BMI) menganggap Omnibus Law merupakan kebijakan dimana rakyat dikalahkan oleh negara dihadapan modal,” tegasnya.
Oleh karena itu, BMI menyatakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta mengecam tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi buruh.
“Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan semua nama-nama buruh Banten yang ditangkap tanpa syarat,” tegasnya.