Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

LBH Makassar
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minggu Bulu dan Amirullah, dua buruh PT GNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung, ditolak oleh Hakim tunggal dalam sidang praperadilan pada 2 Oktober 2024.

Permohonan Ganti Rugi Buruh PT GNI Ditolak Meski Vonis Bebas



Berita Baru, Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Minggu Bulu dan Amirullah, dua buruh PT GNI yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung, ditolak oleh Hakim tunggal dalam sidang praperadilan pada 2 Oktober 2024. Kedua buruh tersebut sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi setelah ditahan selama 14 bulan akibat tuduhan pidana yang tidak terbukti.

“Menolak permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan oleh pemohon,” tegas Majelis Hakim dalam putusannya, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Rabu (9/10/2024).

Hakim menilai bahwa proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meskipun Mahkamah Agung membebaskan Minggu Bulu dan Amirullah berdasarkan putusan kasasi Nomor 714 K/PID/2024 dan 724 K/PID/2024, Hakim tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami keduanya akibat penahanan yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan.

Hutomo, Koordinator Bidang Hak Sipil dan Politik dari LBH Makassar, mengkritik keras putusan ini. “Kedua korban telah ditahan selama 14 bulan, dan pada akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti bersalah. Seharusnya ini cukup menjadi bukti bahwa mereka telah dirugikan dalam proses hukum selama 14 bulan,” jelasnya.

Hutomo menambahkan bahwa Hakim seharusnya tidak hanya fokus pada prosedur administratif penyidikan dan penuntutan. “Putusan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban. Upaya praperadilan seharusnya menjadi mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan penyidikan dilakukan dengan hati-hati,” tegasnya.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh Minggu Bulu, salah satu korban kriminalisasi. “Saya kecewa dengan putusan ini. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan kerugian kami akibat ditahan selama 14 bulan. Seharusnya ini menjadi bukti bahwa penahanan dan penuntutan terhadap kami tidak berdasar,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Amirullah, yang turut menjadi korban ketidakadilan. “Saya diputus tidak bersalah oleh Mahkamah Agung, 14 bulan saya ditahan, dan sekarang permohonan praperadilan saya ditolak. Ada apa dengan hukum kita?” ungkapnya.

Putusan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, di mana penyidik dan penuntut umum akan semakin leluasa melakukan penahanan tanpa kehati-hatian, hanya dengan memenuhi prosedur administratif. LBH Makassar menyerukan pentingnya reformasi dalam mekanisme praperadilan agar tidak hanya menjadi formalitas prosedural, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban kriminalisasi.