Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pekerja PLTU Celukan
Para pekerja kehilangan pesangon yang seharusnya mencapai Rp12,4 miliar, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, dan kehilangan status karyawan tetap (PKWTT), beralih menjadi karyawan kontrak (PKWT)

Ratusan Pekerja PLTU Celukan Bawang Kehilangan Hak Pesangon dan Status Karyawan Tetap



Berita Baru, Bali – Sebanyak 254 pekerja PLTU Celukan Bawang dihadapkan pada situasi pelik setelah perusahaan melakukan tindakan yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka. Para pekerja kehilangan pesangon yang seharusnya mencapai Rp12,4 miliar, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, dan kehilangan status karyawan tetap (PKWTT), beralih menjadi karyawan kontrak (PKWT). Selain itu, mereka juga menghadapi intimidasi terkait upaya pendirian serikat pekerja.

Tindakan ini diawali dengan pengumuman perusahaan pada 12 dan 14 September 2024 yang memaksa pekerja untuk membuat surat pengunduran diri dan surat lamaran baru. “Kami dihadapkan pada pilihan yang sangat berat. Jika mengikuti keinginan perusahaan, kami tidak hanya kehilangan pesangon, tapi juga jaminan status kerja yang jelas,” ungkap salah satu pekerja, dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh LBH Bali pada Sabtu (21/9/2024).

Selain kehilangan hak-hak finansial, perusahaan juga terindikasi melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Dua pekerja yang menjadi bagian dari tim pendiri serikat dilarang memasuki area PLTU karena dianggap menyebarkan formulir pendaftaran serikat pekerja. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak buruh untuk berserikat, yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia.

Meski para pekerja telah mengajukan surat perundingan kepada manajemen, pihak perusahaan menolak untuk bernegosiasi. “Alih-alih membuka ruang dialog, perusahaan malah semakin meningkatkan tekanan kepada para pekerja untuk mengikuti skenario mereka,” ujar Federasi SERBUK Indonesia.

Merespon situasi ini, Federasi SERBUK Indonesia, YLBHI-LBH Bali, dan para pekerja PLTU Celukan Bawang mendesak Komnas HAM dan Pemerintah Bali untuk segera turun tangan. Mereka meminta Komnas HAM memantau langsung dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan mendorong pemerintah daerah serta Dinas Tenaga Kerja untuk menindak tegas praktik perburuhan yang tidak adil. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk turut mendukung perjuangan para pekerja dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Pihak pekerja berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di PLTU Celukan Bawang. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak kami, tapi juga hak semua buruh di Indonesia untuk bekerja dengan adil dan bermartabat,” tutup LBH Bali.