Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Bong Suwung
Warga Bong Suwung menggelar aksi unjuk rasa menolak penggusuran di Kompleks Kepatihan, Kamis (12/9/2024).

Aliansi Bong Suwung Tolak Penggusuran Paksa oleh PT KAI sebagai Pelanggaran HAM



Berita Baru, YogyakartaAliansi Bong Suwung, yang terdiri dari warga terdampak, pekerja seks, serta organisasi masyarakat sipil, secara tegas menolak dan mengutuk rencana penggusuran paksa yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Bong Suwung. Penggusuran ini dijadwalkan pada 12 September 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Peringatan yang diterbitkan oleh PT KAI. Aliansi ini menilai penggusuran tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melanggar hukum nasional maupun internasional.

“Penggusuran paksa yang dilakukan tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan warga terdampak merupakan bentuk kekerasan struktural yang menindas warga miskin perkotaan,” ujar Aliansi Bong Suwung dalam pernyataan sikap mereka yang diterbitkan oleh PBHI Nasional di laman Instagramnya, @pbhi_nasional, pada Selasa (17/9/2024). Penggusuran ini, menurut aliansi, mengabaikan hak-hak dasar warga, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak, seperti yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Aliansi Bong Suwung juga menyoroti bahwa PT KAI belum memberikan rencana relokasi dan kompensasi yang layak bagi warga terdampak. “Setiap tindakan penggusuran tanpa mengedepankan prinsip-prinsip HAM adalah pelanggaran serius,” tegas mereka, seraya mengingatkan bahwa penggusuran paksa semestinya hanya bisa dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat ketat, termasuk adanya konsultasi partisipatif, relokasi yang layak, dan kompensasi yang adil.

Lebih jauh, Aliansi Bong Suwung mengungkapkan kekhawatiran mereka atas dampak sosial dan kesehatan yang akan ditimbulkan dari penggusuran ini. Mereka menyatakan bahwa para pekerja seks di Bong Suwung, sebagai salah satu populasi kunci dalam penanggulangan HIV-AIDS, akan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV dan distribusi kondom. “Penggusuran hanya akan mempersulit LSM dan institusi kesehatan dalam menjangkau populasi kunci, yang dapat memperburuk penyebaran HIV di Yogyakarta,” tambah pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, Aliansi Bong Suwung menyampaikan tiga tuntutan utama: penghentian penggusuran paksa, konsultasi transparan dan partisipatif dengan warga, serta penyediaan relokasi dan kompensasi yang layak. Mereka juga menyerukan agar pemerintah dan PT KAI segera melakukan dialog dengan warga Bong Suwung untuk mencapai solusi yang lebih manusiawi dan menghormati hak asasi warga.

Aliansi ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk LBH Masyarakat, WALHI, Solidaritas Perempuan, serta puluhan organisasi lainnya. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang melawan penggusuran paksa ini demi melindungi hak-hak warga Bong Suwung.