Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SINDIKASI Pekerja Film
Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menjelaskan peran dan fungsi strategis serikat pekerja dalam upaya memperbaiki ekosistem iklan dan film.

Pekerja Film dan Iklan Sepakat Bentuk Serikat Pekerja untuk Perbaikan Kondisi Kerja



Berita Baru, Jakarta – Sebanyak 21 pekerja dari berbagai profesi di sektor film dan iklan sepakat untuk segera mendeklarasikan serikat pekerja guna memperjuangkan perbaikan kondisi kerja. Kesepakatan ini dicapai dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk “Urgensi Serikat Pekerja Film dan Iklan” yang diadakan di Sekretariat SINDIKASI, seperti dikutip dalam siaran pers yang di rilis melalui kanal instagram, @serikatsindikasi, pada Senin (16/9/2024).

Ray Farandy Pakpahan, seorang sutradara sekaligus penggagas petisi pembentukan serikat pekerja, menekankan pentingnya serikat ini untuk mengatasi struktur kekuasaan yang berlapis dalam rantai produksi iklan. “Masalah kronis yang dihadapi pekerja merupakan problem struktural akibat praktik saling banting harga dalam produksi iklan,” ungkap Ray.

Ia juga menyoroti kondisi kerja yang memprihatinkan akibat tekanan dari klien yang kerap menentukan biaya produksi serendah mungkin tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja. “Banyak produksi iklan yang seharusnya dilakukan dalam dua-tiga hari tapi dipaksakan selesai dalam sehari. Ketika pekerja mempertanyakan lembur, mereka justru bisa di-blacklist karena dianggap ‘tidak asyik,’” tambahnya.

Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam forum tersebut menjelaskan kekuatan kolektif yang dimiliki pekerja melalui serikat, serta jaminan perlindungan hukum dari tindakan union busting. “Pekerja film dan iklan tak perlu takut berserikat karena negara melindungi kita dari tindakan pemberangusan serikat,” tegas Ikhsan, mengutip Undang-undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

FGD ini juga menyoroti draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang akan dirancang oleh SINDIKASI bersama para pekerja. PKB ini diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha secara jelas, termasuk pembatasan waktu kerja di sektor film dan iklan yang selama ini menjadi masalah utama.

Permana Manalu, perwakilan dari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 1956, mendorong agar serikat pekerja ini mampu menaungi semua pekerja di sektor film dan iklan, termasuk para aktor. “Tujuan bekerja adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan mempercepat kematian karena kelelahan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, SINDIKASI akan segera menyusun persiapan substansi dan teknis menuju hari deklarasi serikat pekerja, yang diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki kondisi kerja di sektor ini.