Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ICW Kritik Putusan Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
(Foto: Antara)

ICW Kritik Putusan Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh



Berita Baru, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi dan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada sidang sela, Senin (25/7/2024). ICW menilai bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang.

Dalam putusannya, anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa salah satu pertimbangan mengabulkan eksepsi Gazalba adalah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi.

“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” kata Rianto dalam sidang.

Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai bahwa pertimbangan hakim tersebut sangat keliru. “ICW memandang pertimbangan hakim tersebut keliru karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang,” kata Diky dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Diky menjelaskan bahwa secara administratif, Jaksa KPK tidak memiliki kewajiban untuk mendapatkan surat pendelegasian dari Jaksa Agung terlebih dahulu sebagai persetujuan dalam menjalankan fungsi penuntutan. Ia merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf e.

“Sebab, Pasal 6 huruf e UU 19/2019, Pimpinan KPK lah yang menjadi penanggung jawab tertinggi untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Diky.

Diky menambahkan bahwa KPK adalah lembaga independen dan bebas dari pengaruh lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dijalankan secara otonom.

“Maka dari itu, penegakan hukum, termasuk di dalamnya kerja-kerja penuntut umum tidak memerlukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegas Diky.

Atas dasar itu, ICW mendesak agar KPK melawan putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Selain itu, ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh,” tutur Diky.