Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buruh
Aksi unjuk rasa buruh menolak PHK massal. (Foto: ISTIMEWA)

Buruh Mengeluh Minim Perlindungan dan Upah Murah Sebab Badai PHK di Jawa Tengah Terus Berlanjut



Berita Baru, Semarang – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Jawa Tengah terus mengalami peningkatan. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, terjadi lonjakan PHK sebesar 23,71% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, tercatat 37.373 buruh terkena PHK, sementara pada 2024 jumlah tersebut meningkat menjadi 46.240 buruh. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia, dengan sektor tekstil, garmen, dan alas kaki paling terdampak. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan buruh yang merasa semakin terpinggirkan tanpa jaminan kerja. Dikutip dari siaran pers LBH Semarang pada Kamis (6/9/2024).

Meskipun PHK massal terus berlanjut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Tengah dinilai lamban dalam menindaklanjuti situasi ini. Buruh mengeluhkan minimnya peran pengawasan dari Disnaker, serta tidak adanya jaminan kompensasi yang memadai. “Disnaker seolah menjadi perpanjangan lidah pemodal, sementara buruh hanya bisa pasrah dengan kondisi ini,” ungkap LBH Semarang.

Tak hanya soal PHK, buruh juga merasa dirugikan oleh kebijakan upah murah dan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dianggap lebih menguntungkan pemodal. Bahkan, Jawa Tengah yang dikenal sebagai daerah dengan upah terendah di Indonesia, menjadi lokasi favorit relokasi industri. Menurut data dari Pemprov Jawa Tengah, sebanyak 97 perusahaan siap merelokasi bisnisnya ke provinsi ini pada 2024. Investasi yang masuk ke Jawa Tengah juga meningkat sebesar 19% . Namun, peningkatan investasi ini tidak diiringi dengan kesejahteraan buruh.

“Pemerintah memberi insentif besar-besaran kepada investor melalui pengurangan pajak dan fasilitas lainnya, sementara buruh tetap dibiarkan hidup dalam kemiskinan,” kata LBH Semarang. Ia menilai pemerintah lebih berpihak kepada pemodal ketimbang melindungi buruh.

Serikat buruh di Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk segera menghentikan PHK massal dan memberikan perlindungan normatif kepada buruh. Mereka juga menyerukan pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh serta menolak kebijakan upah murah di provinsi ini. “Kebijakan pemerintah saat ini seolah sengaja memiskinkan buruh,” pungkasnya.

PHK massal yang terus melanda Jawa Tengah dinilai sebagai situasi darurat bagi kesejahteraan buruh di wilayah tersebut. Para buruh berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak mereka sebelum semakin banyak korban yang jatuh akibat kebijakan yang dianggap eksploitatif.