Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TAUD
Massa berkumpul di depan Gedung DPR untuk menolak RUU Pilkada. (X/@GreenpeaceID)

TAUD Desak Polisi Hentikan Penangkapan dan Kekerasan Terhadap Massa Aksi Tolak RUU Pilkada



Berita Baru, Jakarta – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan adanya penangkapan, penahanan, dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi yang menolak RUU Pilkada. Laporan ini mencuat setelah TAUD menerima sejumlah pengaduan dari massa aksi yang mengalami perlakuan tersebut, baik sebelum, selama, maupun setelah aksi demonstrasi berlangsung.

Menurut laporan yang diterima TAUD, hingga pukul 20.00 WIB, teridentifikasi sebanyak 11 orang ditangkap di lapangan, sementara 9 orang lainnya melaporkan penangkapan melalui hotline TAUD. Selain itu, tiga orang dilaporkan mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan aparat, termasuk satu orang yang mengalami patah hidung dan luka memar di wajah.

“Kami menerima banyak laporan dari massa aksi yang ditangkap dan ditahan oleh polisi. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami kekerasan fisik yang sangat serius,” ujar TAUD dalam pernyataan resminya yang diterbitkan oleh Institute Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, melalui laman instagramnya, @icjrid, pada Senin (25/8/2024).

TAUD mendesak aparat kepolisian, khususnya yang bertugas di lapangan, untuk segera menghentikan penangkapan dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi. “Kami mendesak agar tidak ada lagi penangkapan dan kekerasan yang dilakukan kepada massa aksi. Penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat tidak hanya melanggar hukum tetapi juga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas TAUD.

Selain itu, TAUD juga meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Polda Metro Jaya serta satuan wilayah di bawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum bagi mereka yang ditangkap dan ditahan. Hal ini, menurut TAUD, adalah langkah krusial untuk menjamin hak-hak massa aksi yang ditangkap. “Akses terhadap bantuan hukum harus dijamin. Ini adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan, apalagi dalam situasi seperti ini,” tambah TAUD.

TAUD juga mendesak lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di kantor-kantor kepolisian di bawah Polda Metro Jaya. Pemantauan ini, menurut TAUD, sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan massa aksi.

“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak lembaga-lembaga terkait untuk segera melakukan investigasi dan memastikan bahwa aparat yang bersalah mendapatkan sanksi yang tegas,” pungkas pernyataan tersebut.