Ribuan Masyarakat Sipil Ajukan Protes di Depan Gedung DPR yang Dianggap Abaikan Putusan MK
Berita Baru, Jakarta – Ribuan masyarakat sipil dari berbagai kalangan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini untuk memprotes langkah DPR yang dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Demonstrasi ini dipicu oleh dorongan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dianggap mengabaikan putusan MK mengenai syarat pemilihan kepala daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) dalam putusan 60/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa ambang batas untuk Pilkada akan didasarkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. MK juga memutuskan dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 bahwa batas usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sehari setelah putusan tersebut, pada Rabu (21/8/2024), Baleg DPR mengadakan rapat yang memutuskan untuk tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang ingin mengusung calon dalam Pilkada. Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah, dengan menetapkan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Langkah Baleg DPR ini menuai protes luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, dan aktivis pro-demokrasi. Mereka menilai bahwa keputusan DPR ini tidak hanya mencederai supremasi hukum, tetapi juga mengancam proses demokrasi di Indonesia.
“Kami para guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, dan aktivis pro-demokrasi yang didukung penuh oleh aktivis ’98 akan bergerak menuju gedung MK untuk menyelamatkan demokrasi dan republik ini,” ujar Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, Masyarakat Sipil, dan Aktivis ’98 dalam pernyataan resminya yang di rilis pada Rabu (21/8/2024).
Beberapa tokoh nasional yang turut hadir dalam aksi ini antara lain Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, dan banyak lainnya. Mereka menyuarakan penolakan terhadap upaya DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
Aksi protes juga meluas ke berbagai daerah. Di Yogyakarta, Gerakan Jogja Memanggil turut menyuarakan kegelisahan mereka terhadap terancamnya demokrasi di Indonesia. Demonstrasi ini digelar di wilayah DIY dengan titik kumpul di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro. Sebagaimana dikutip dari sebaran postingan Instagram Gejayan Memanggil, @gejayanmemanggil, pada Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus di 14 wilayah juga bergerak turun ke jalan. Mereka menyerukan seluruh mahasiswa untuk melakukan aksi di masing-masing wilayah dan bergabung dalam aksi massa di Gedung DPR hari ini. “Kami menolak sikap DPR yang tidak menghargai putusan MK. Ini adalah pembangkangan terhadap hukum dan ancaman bagi demokrasi,” tegas BEM SI, dikutip dari postingan instagram BEM SI, @bem_si, pada Rabu (21/8/2024).