Serikat Karyawan Gatra Media Group Desak Direksi Tuntaskan Kewajiban Kepada Karyawan
Berita Baru, Jakarta— PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) menutup operasionalnya pada 31 Juli 2024 setelah hampir 30 tahun berdiri. Penutupan ini diumumkan melalui Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Utama Hendri Firzani. Namun, hingga batas waktu penutupan, seluruh karyawan belum menerima hak-hak mereka secara penuh.
Hak-hak yang belum dipenuhi mencakup pembayaran gaji untuk Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 26 bulan, serta akun BPJS untuk karyawan kontrak yang belum didaftarkan. Selain itu, terdapat masalah dalam pembayaran pesangon yang merugikan karyawan. Perusahaan menetapkan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali dari yang seharusnya tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Perhitungan pesangon juga tidak memperhitungkan tunjangan transportasi dan makan, serta masa kerja dihitung sejak SK pengangkatan, bukan dari hari pertama bekerja. Perusahaan juga tidak mencantumkan denda keterlambatan gaji sebagai bagian dari pembayaran. Sebagaimana dikutip dari Postingan Utas di Laman X oleh akun Serikat Sindikasi, @SINDIKASI_ pada Jum’at (2/8/2024).
Dalam rapat-rapat yang dilakukan direksi atau manajemen bersama karyawan, yang juga dihadiri Serikat Karyawan, Direksi Gatra Media Group tidak pernah bisa memberikan jaminan pasti dan solusi konkret atas persoalan karyawan melalui komitmen perjanjian tertulis. Begitu juga dengan pemilik yang tidak segera mengatasi masalah ini dan membiarkan persoalan berlarut-larut, dan berdampak pada karyawan dan keluarganya.
Karena itu, Serikat Karyawan Gatra Media Group (Sekar Gatra) melalui pernyataan sikapnya mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan Gatra Media Group tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 157 ayat 1 tentang dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja); UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 88A ayat 6 tentang denda keterlambatan pembayaran upah); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 61 ayat 1 tentang denda keterlambatan pembayaran upah); UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 99 ayat 1 tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja/buruh dan keluarganya); dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 46A ayat 1 tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja/buruh yang di PHK).
Serikat Karyawan Gatra Media Group (Sekar Gatra) menilai tindakan perusahaan melanggar berbagai ketentuan undang-undang, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serikat mendesak direksi dan pemilik untuk menyelesaikan kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mia Rosmiati, Anggota Divisi Advokasi SINDIKASI, menegaskan, “Bahkan dalam UU Cipta Kerja yang buruk, pekerja masih memiliki hak ketika terjadi PHK, setidaknya 0,5 kali ketentuan pesangon. Pesangon penting untuk menyambung hidup keluarga pekerja sebelum mendapatkan kerja baru.”