Komnas Perempuan Desak Implementasi Prinsip Non-Punishment bagi Korban Perdagangan Orang
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya penerapan prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Dalam pandangan Komnas Perempuan, penerapan prinsip ini sangat penting agar korban perdagangan orang tidak dikriminalisasi atau dikenakan hukuman, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kejahatan narkotika. Prinsip non-punishment menegaskan bahwa korban yang terpaksa melakukan tindak pidana sebagai akibat dari paksaan pelaku perdagangan orang tidak boleh dipidana.
Dalam Siaran Pers Komnas Perempuan yang terbit pada Selasa (30/7/2024) mengingatkan bahwa meskipun prinsip ini diatur dalam berbagai pedoman internasional dan regional, seperti Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang dan Pedoman Praktisi ASEAN tentang Respons Peradilan Pidana terhadap Perdagangan Orang, Indonesia belum menerapkannya secara optimal.
“Sejauh ini, pengamatan kami menunjukkan bahwa Indonesia belum mengimplementasikan prinsip ini dengan baik. Kami masih melihat kasus kriminalisasi, bahkan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia dan asing yang menjadi korban TPPO, terutama dalam kasus terkait kejahatan narkotika,” kata Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan.
Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, yang diperingati setiap 30 Juli, mengingatkan kita akan kejahatan luar biasa ini yang terus berkembang dengan modus operandi yang semakin canggih dan terstruktur. Di tingkat ASEAN, negara-negara anggota diminta untuk mempertimbangkan untuk tidak mempidanakan korban yang terlibat dalam tindak pidana terkait perdagangan orang, seperti diatur dalam Pasal 14 (7) Konvensi ASEAN.
“Kami berharap prinsip non-punishment dapat digunakan secara maksimal untuk menyelamatkan korban TPPO WNI yang dikriminalisasikan di luar negeri. Indonesia saat ini belum memiliki prosedur standar nasional untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang, yang merupakan kendala besar dalam penerapan prinsip ini.” Ucap Tiasri.
Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, prinsip non-punishment seharusnya diterapkan. Namun, banyak kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kondisi manipulasi psikologis yang halus sering kali diabaikan, terutama dalam kasus perempuan dan anak.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya peluncuran Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) dan pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO). Meskipun Satgas TPPO telah menerima 864 laporan terkait perdagangan orang dalam periode Juni-September 2023, kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja migran dan pengungsi masih menjadi masalah serius. Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, menambahkan, “Ketidakdisahkannya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan menghambat perlindungan terhadap PRT yang sangat rentan menjadi korban TPPO.”
Komnas Perempuan menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengimplementasikan prinsip non-punishment secara efektif, agar korban TPPO mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan tidak semakin tertekan dalam sistem peradilan pidana.