PPP Ungkap Dugaan Perpindahan Suara di Sidang PHPU
Berita Baru, Jakarta – Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dharma Rozali Akbar, menyampaikan dugaan praktik pemindahan suara yang dilakukan terhadap Partai Garuda di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Banten.
“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma pada Senin (29/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan data Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, terdapat perbedaan perolehan suara antara PPP dengan Partai Garuda.
“Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, PPP mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI dan meminta KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar.